Pengadilan di Jaffna telah mengeluarkan perintah untuk mencabut izin kerja dengan denda sebesar 110.000/= kepada distributor yang mengubah tanggal kadaluarsa botol minuman ringan.
Jaffna bulan lalu pada 26.04.2023. Inspektur Kesehatan Masyarakat Kota P. Sanjeevan telah mengubah tanggal kedaluwarsa botol minuman ringan. Kami mengering setelah ada laporan bahwa itu didistribusikan ke toko-toko kota. Tes dilakukan di toko-toko kota.
Selama ini, terungkap bahwa tanggal kedaluwarsa telah diubah dan botol minuman ringan kedaluwarsa dibagikan.
perintah pengadilan
Selanjutnya, petugas kesehatan masyarakat menyita botol minuman ringan yang didistribusikan ke dua toko dan menggerebek gudang distributor tersebut dan melakukan pemeriksaan di tempat.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 1.100 botol minuman ringan yang kadaluarsanya diubah sementara siap edar disita, dan sebanyak 1.710 botol minuman ringan yang tidak layak konsumsi disita sebagai botol minuman ringan kadaluwarsa.
Jaffna v. distributor tersebut. 03 kasus diajukan di Pengadilan Magistrat Tambahan hari ini 24.05.2023, 02 kasus terkait distribusi ke toko-toko oleh Inspektur Kesehatan Masyarakat Kota P. Sanjivan dan 03 kasus oleh Inspektur Kesehatan Masyarakat T. Kripan karena kerusakan gudang.
Selanjutnya, pengadilan memutuskan distributor bersalah dalam semua 03 kasus dan mengenakan denda sebesar 110.000/=.
Begitu juga kecapi. Jaffna telah membuat rekomendasi untuk membatalkan izin kerja yang dikeluarkan oleh distributor tersebut oleh Dewan Kota, secara terpisah untuk 03 kasus. Perintah itu dikeluarkan oleh pengadilan kepada komisaris kota.
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”