Langkah-langkah yang diperlukan telah diambil untuk mengidentifikasi pengemudi yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas di Kolombo dan menegakkan hukum terhadap mereka.
Oleh karena itu, polisi menyatakan akan menggunakan rekaman CCTV mulai hari ini.
Polisi mengatakan pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas di kota Kolombo akan diidentifikasi melalui rekaman CCTV dan slip denda akan dikirim ke rumah mereka.
Peraturan lalu lintas
Polisi menambahkan, jika pengemudi yang datang ke Kolombo dari daerah yang jauh melanggar peraturan lalu lintas, tindakan hukum terkait akan diambil melalui polisi di daerah tempat tinggalnya.
Dengan sistem ini, kendaraan yang memasuki Kolombo akan dipantau oleh 108 kamera CCTV mulai hari ini.
papan pengumuman
Polisi juga mengatakan, program menginformasikan kepada pengemudi tentang program baru ini akan dilaksanakan mulai hari ini hingga tanggal 31.
Oleh karena itu, polisi memasang baliho di 09 titik masuk Kota Kolombo.
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”