Jumat, November 22, 2024
BerandaBerita TeratasPolisi bentrok dengan pengunjuk rasa terkait perubahan undang-undang di Indonesia

Polisi bentrok dengan pengunjuk rasa terkait perubahan undang-undang di Indonesia

Date:

Related stories

Polisi bentrok dengan pengunjuk rasa di ibu kota Indonesia, Jakarta, setelah puluhan ribu orang melakukan unjuk rasa menentang upaya pemerintah untuk membatalkan keputusan mahkamah konstitusi.

Kekacauan terjadi di luar parlemen ketika beberapa pengunjuk rasa mencoba merobohkan pintu parlemen, sementara yang lain berteriak minta diam.

Bahkan setelah parlemen menyetujui bahwa perubahan tersebut tidak dapat disetujui pada masa pemerintahan saat ini, para pengunjuk rasa tetap berada di luar.

Perebutan kekuasaan antara DPR – yang didominasi oleh pendukung presiden – dan Mahkamah Konstitusi dapat memicu krisis politik, kata para pengamat.

Pada hari Rabu, Mahkamah Agung Indonesia memutuskan bahwa partai tidak memerlukan setidaknya 20% keterwakilan di legislatif daerah untuk mengajukan calon.

Namun dalam waktu 24 jam, parlemen mengajukan mosi darurat untuk membatalkan perubahan tersebut – yang memicu kecaman luas dan ketakutan akan krisis konstitusi.

Namun setelah terjadinya protes, Wakil Ketua Sufmi Tasco Ahmed mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa keputusan telah diambil untuk menunda masalah tersebut ke sesi parlemen berikutnya.

Pemungutan suara mengenai undang-undang jalur cepat untuk membatalkan sebagian keputusan pengadilan awalnya ditunda pada hari Kamis karena kurangnya anggota parlemen.

Jika disetujui, maka hal ini akan mempertahankan posisi yang menguntungkan partai-partai dalam koalisi pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan penggantinya, Prabowo Subianto. Akibatnya, banyak pemilihan kepala daerah yang diperkirakan tidak akan ada kontestannya.

Hal ini menghalangi Anies Baswedan, seorang kritikus pemerintah terkemuka, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta yang berpengaruh.

Pemerintah Indonesia sedang mencoba untuk mencari jalan keluar dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan batas usia minimum 30 tahun bagi para kandidat, yang akan melarang putra Presiden Joko Widodo yang berusia 29 tahun, Kesang Pangarep, untuk ikut serta dalam pemilu di wilayah tengah. Jawa

READ  India dalam Peluang Final: Babak final hari ini adalah Super-4

Putra sulung Bapak Widodo, Gibran Rakabuming Raka, adalah calon wakil presiden yang mencalonkan diri melawan Bapak Prabowo.

Seorang mahasiswa berpidato saat berunjuk rasa menolak pengesahan RUU Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilgada) di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, Indonesia pada 22 Agustus 2024. )

[Getty Images]

Bapak Widodo meremehkan kontroversi tersebut, dengan mengatakan amandemen tersebut adalah bagian dari “checks and balances” yang dilakukan pemerintah.

Salah satu pengunjuk rasa, Joko Anwar, mengatakan para pemimpin negara tampaknya berniat mempertahankan kekuasaan.

“Pada akhirnya, meski kita diberdayakan, kita menjadi objek yang tidak berdaya,” ujarnya.

“Kami harus turun ke jalan, kami tidak punya pilihan,” katanya.

Di media sosial, poster berwarna biru bertuliskan “Siaga Darurat” di atas simbol elang nasional Indonesia banyak dibagikan.

Menurut Titi Anggraini, pengamat pemilu di Universitas Indonesia, tindakan DPR yang membatalkan putusan MK adalah inkonstitusional.

“Ini adalah perampokan konstitusi,” ujarnya kepada BBC Indonesia.

— Pelaporan tambahan oleh Amal Azwar di Jakarta.

Latest stories