Jaylani (42), istrinya Siddi Rohana (45), Ramalan bin Ibrahim (47), istrinya Aman Zakaria (50), Mohammad Nasir Ibrahim (50), istrinya Hamria (55), Mariona (42), istrinya dari Indonesia Istrinya Sumishini (43) dan 4 pasangan datang ke Ramanathapuram pada 8 Maret.
Mereka ditangkap oleh polisi dan diserahkan ke departemen kesehatan pada 24 Maret ketika mereka tiba di Ramanathapuram setelah terlibat dalam propaganda agama di masjid. Mereka kemudian diuji korona dan ternyata bebas dari infeksi. Mereka kemudian diisolasi di rumah tempat mereka menginap.
Pada tanggal 5, polisi Kanikara mengajukan kasus terhadap Moomin Ali dari RS Mangalam, Ashraf Ali dari Bharathi Nagar dan Mohammad Qasim atas tuduhan membantu pasangan Indonesia dan propaganda agama mereka dengan melanggar jam malam tanpa mendapatkan visa turis.
Polisi kemudian menangkap sembilan orang, termasuk pasangan Indonesia dan Moomin Ali, dan menunjukkan mereka di hadapan Arbiter Pengadilan Ramanathapuram. Mereka dibawa ke penjara cabang Paramakudi setelah diperintahkan untuk ditahan selama 15 hari. Mereka dipenjara di hotel pribadi karena kurangnya fasilitas di sana.
. “Penjelajah. Penggemar bacon yang ramah. Pecandu kopi setia. Gamer seumur hidup. Alcoholaholic bersertifikat.”