Dihukum mati, pembunuh itu bersumpah sebagai deputi
Kecelakaan itu terjadi ketika seorang pria yang dipenjara karena menembak seseorang kini menjadi anggota DPR.
Jayasekara adalah anggota Lok Sabha dari Distrik Ratnapura di Sri Lanka. Dia baru-baru ini dijatuhi hukuman mati dan dipenjara karena kasus pembunuhan. Dia dijatuhi hukuman mati pada 31 Juli tahun lalu karena menembak seorang sukarelawan oposisi selama kampanye pemilihan 2015.
Namun, pengadilan mengizinkannya mencalonkan diri dalam pemilihan karena dia telah mengajukan pencalonannya sebelum dia divonis. Setelah itu dia berkompetisi dan memenangkan pemilu. Namun, petugas penjara menolak mengizinkan dia menjadi anggota parlemen.
Primalal Jayasithara mengajukan banding ke pengadilan terhadap hal ini, dan pengadilan memerintahkan polisi untuk memberinya perlindungan polisi agar dia bisa memegang jabatan. Dia kemudian menjadi wakil.
Anggota oposisi dengan peralatan pengontrol kerusuhan menyerbu rapat umum pada hari Jumat, mengusir ratusan pengunjuk rasa dengan truk. Primalal Jayaskara, yang mengambil alih, dikembalikan ke penjara setelah operasi.
Dia dijatuhi hukuman mati karena kejahatan yang tidak dilakukannya.
Terkait
“Pengacara web. Ninja TV yang setia. Penulis. Penginjil bacon amatir. Penggemar alkohol profesional.”