Pemerintah Indonesia merilis kapal tanker minyak Iran yang ditahan di Indonesia.
Jakarta,
Pemerintah Indonesia menahan kapal Iran MD Hus pada 24 Januari karena menyelundupkan minyak mentah. Pemerintah Indonesia menahan 36 warga Iran dan 25 China
Kapal-kapal tersebut dituduh masuk tanpa izin di perairan lepas perbatasan Indonesia. Para pelaut di kedua kapal tersebut dijatuhi hukuman satu tahun penjara sehubungan dengan kasus tersebut.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia kemarin (Sabtu) menyatakan telah melepas kapal-kapal tersebut dengan syarat. Sebelumnya, pemerintah China meminta Indonesia memperlakukan para tahanannya secara nasional.
Pemerintah AS menjatuhkan sanksi kepada Iran pada 2018. Amerika Serikat memperingatkan akan menjatuhkan sanksi kepada negara-negara yang membeli minyak mentah dari Iran. Patut dicatat bahwa karena itu, sebagian besar negara berhenti mengimpor minyak mentah dari negara tersebut.
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”