Larangan pelancong ke Sri Lanka dari Timur Tengah telah dicabut hari ini dalam berbagai keadaan. Demikian disampaikan Kepala Otoritas Penerbangan Sipil (CAA).
Larangan itu diumumkan pada 28 Juni untuk pelancong dari Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Oman, Bahrain dan Kuwait.
Namun, Otoritas Penerbangan Sipil mengumumkan bahwa keputusan tersebut kini telah dibatalkan dengan syarat tertentu.
Sesuai instruksi Kementerian Kesehatan dan Pusat Nasional Pencegahan Penyebaran Pemerintah-19, larangan pemudik telah dicabut ke enam negara.
Demikian,
- Semua penumpang yang tiba harus memiliki tes PCR negatif dalam waktu 96 jam sebelum keberangkatan. Penumpang harus mengonfirmasi hal ini sebelum naik ke pesawat.
- Tes antigen tidak dapat diterima sebagai tes pra-keberangkatan untuk boarding.
- Tes PCR harus diserahkan dengan kode QR/kode batang dari rumah sakit/lab yang disetujui pemerintah di negara masing-masing.
- Maskapai harus puas dengan kredibilitas laporan pengujian yang disampaikan penumpang.
Kepala Otoritas Penerbangan Sipil (CAA) mengatakan bahwa kondisi di atas akan berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Berita Terkait……
Larangan Sri Lanka dari negara-negara Teluk! pemberitahuan rilis
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”