Nilai properti Pangeran Philip, Raja Inggris, diperkirakan sekitar 30 juta yen.
London:
Elizabeth II (95) Ratu Inggris, sebuah negara Eropa. Suaminya, Pangeran Philip, meninggal April lalu di usia 99 tahun. Propertinya bernilai sekitar 30 juta yen. Sebagian besar properti ini milik istrinya, Permaisuri.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi London mengeluarkan perintah atas wasiat yang ditulis oleh Pangeran Philip.
Oleh karena itu, sebuah perintah dikeluarkan untuk menjaga rincian surat wasiatnya disegel dan dilindungi selama 90 tahun.
Almarhum Pangeran Philip mengungkapkan keinginannya untuk merahasiakannya untuk menghormati istrinya Elizabeth II.
Untuk melindungi kedaulatan dan martabat keluarga dan orang yang dicintainya, melindungi privasi individu sangat penting. Karena itu, ia memerintahkan penutupan wasiat Pangeran Philip selama 90 tahun. Dikatakan bahwa salinan wasiat tidak boleh didaftarkan atau diajukan ke pengadilan.
https://www.youtube.com/watch?v=videoseries
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”