Peringatan petugas pemilihan distrik
Larangan menempatkan poster, guntingan, baliho dan rambu-rambu
Chennai, Maret. 5-
Seorang pejabat dan komisioner pemilu daerah mengatakan bahwa mural, poster, kliping, baliho, baliho, bendera, dan poster tidak boleh dipasang di gedung pemerintah dan pemerintah, gedung sektor publik, dan ruang publik di wilayah Chennai, dan jika ya, mereka akan melakukannya. jadilah Orang-orang yang terlibat.
Terlepas dari partai politik atau kandidat mana yang mendapat izin dari Sertifikasi Media dan Komite Pemantau untuk mengiklankannya, cara iklan ini ditampilkan harus diatur oleh aturan perilaku pemilu.
Komite Akreditasi dan Kontrol Media hanya akan menyetujui teks iklan dan biaya penerbitannya sebagai iklan di media.
Bab 16.2 dari Buku Pegangan Perilaku Pemilu dengan jelas menyatakan bahwa tampilan iklan yang disetujui oleh Akreditasi Media dan Komisi Pengawas tunduk pada ketentuan undang-undang yang berlaku dari negara bagian, kabupaten, dan pemerintah lokal yang relevan.
Oleh karena itu, di wilayah Chennai, iklan dinding, poster, partisi, papan reklame, papan reklame, bendera dan poster tidak boleh dipasang di gedung-gedung pemerintah, gedung-gedung sektor publik dan tempat-tempat umum.
Praktik hukum negara bagian, kabupaten, dan lokal dapat memasang pengumuman dinding, poster, kliping, baliho, baliho, bendera, dan poster di ruang pribadi dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari pemilik properti dan bangunan atas kebijakan mereka sendiri.
Dalam iklan semacam itu, kata-kata tidak boleh menimbulkan emosi yang menyerang orang atau komunitas tertentu.
Orang atau komunitas Frase ofensif seharusnya tidak
Jika iklan tersebut berisi nama kandidat, gambar, atau teks apapun tentang kandidat, biaya produksi dan biaya pemasangan akan dimasukkan dalam biaya pemilihan kandidat.
Kandidat yang bersaing di daerah pemilihan tertentu harus mengirimkan rincian lokasi, desa, kota, dan pengeluaran untuk iklan ini ke Petugas yang Kembali dan Pemantau Belanja Pemilu dalam waktu 3 hari.
Partai politik, calon, wakil calon, dan pendukung dapat membuat iklan di tempatnya sendiri tanpa campur tangan siapa pun, asalkan izin calon diperoleh, dengan tunduk pada prosedur hukum setempat, pengadilan, dan perintah negara.
Bagian 171H KUHP India tahun 1860 mengatur tindakan terhadap orang-orang yang memasang iklan semacam itu dengan cara yang menyinggung publik atau di tempat umum atau tanpa izin dari kandidat yang dicalonkan.
Oleh karena itu, iklan dinding, poster, guntingan, baliho, bendera, bendera dan poster tidak boleh dipasang di gedung-gedung pemerintah dan pemerintah, gedung sektor publik dan tempat-tempat umum di daerah Chennai, dan jika didirikan dengan melanggar, mereka akan segera dihapus dan legal. tindakan akan diambil terhadap orang-orang yang bersangkutan.
Kata Petugas Pemilihan Distrik Korporasi Prakash.
. “Penginjil perjalanan. Idola remaja masa depan. Pelajar hardcore. Penggemar budaya pop. Introvert yang sangat rendah hati. Penggemar twitter yang ramah.”