Sepasang suami istri yang bersenang-senang di sebuah kamar hotel saat jam malam di Indonesia telah dijatuhi hukuman cambuk.
Banda Ace,
Pelanggar hukum agama dihukum berat di depan umum di provinsi Ace di Indonesia. Dalam kasus ini, jam malam paruh waktu telah diberlakukan di negara tersebut karena kerusakan akibat korona. Namun, jumlah orang yang pindah pada siang hari berkurang secara signifikan.
Dalam lingkungan seperti itu, ibu kota provinsi Banda Ace tadi malam, pasangan yang tidak menikah meski ada jam malam paruh waktu menikmati kamar. Setelah mengetahui hal ini, polisi provinsi menangkap mereka dan mengeksekusi keduanya sebanyak 40 kali dengan tongkat di depan umum. Demikian pula 4 orang yang minum alkohol masing-masing mendapat rotan 40 kali.
Tidak jarang ratusan orang berkumpul dan bersenang-senang dengan kalimat yang biasanya diberikan seperti ini. Namun, karena jam malam paruh waktu, hanya 10 atau 15 orang yang datang untuk melihatnya. Mereka juga memakai pelindung wajah dan mengikuti ruang sosial dan bersenang-senang berdiri maju mundur.
. “Penjelajah. Penggemar bacon yang ramah. Pecandu kopi setia. Gamer seumur hidup. Alcoholaholic bersertifikat.”