Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma telah dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena penghinaan terhadap pengadilan.
Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma. Dari 2009 hingga 2018, Mahkamah Agung negara itu sedang menyelidiki tuduhan korupsi selama masa jabatannya. Pengadilan memerintahkan dia untuk hadir secara pribadi untuk sidang. Namun, dia tidak hadir dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena melanggar perintah pengadilan.
Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Afrika Selatan seorang mantan presiden dipenjara. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung memutuskan bahwa Zuma menolak untuk bekerja sama dengan komisi penyelidikan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Raymond Sundo.
Sebelumnya, Zuma, dalam sebuah surat kepada publik, mengatakan Sondo, ketua komite investigasi, menentangnya dan bahwa bukti yang diajukan terhadapnya bermotif politik.
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”