“Batas waktu pengajuan rekening atas permintaan wajib pajak telah diperpanjang hingga 31 Desember. Hanya rekening yang perlu diaudit diberi batas waktu 31 Januari. Mereka yang tidak membutuhkan rekening pemeriksaan harus mengajukan pajak mereka sebelum 31 Desember. Jika tidak melakukannya akan mengakibatkan Anda diberi tenggat waktu 31 Januari. Denda yang dijatuhkan mulai Januari Departemen Pajak Pendapatan berkata, “Anda harus membayar dan mengajukan rekening.”
Departemen Pajak Pendapatan akan memberlakukan denda sebesar Rs. Namun, kali ini, Kantor Pajak Penghasilan memutuskan untuk mengenakan denda yang lebih tinggi atas pengembalian pajak yang dibuat setelah 31 Desember. Jika pendapatan dalam kategori tersebut lebih dari Rs 5 maka denda sebesar Rs 10.000 akan dikenakan, dan jika pendapatan kurang dari Rs 5, denda sebesar Rs 1.000 akan dibayarkan.
Jika Anda tidak membayar pajak penghasilan sebelum 31 Maret 2021, Anda akan didenda hingga 50% dari penghasilan Anda. Juga, jika Anda gagal untuk mengajukan pengembalian pajak pendapatan Anda pada tanggal 31 Desember, Anda akan kehilangan banyak keuntungan yang ditawarkan oleh Kantor Pajak Pendapatan. Jadi lebih baik membayar pajak penghasilan pada hari Kamis besok.
. “Penginjil perjalanan. Idola remaja masa depan. Pelajar hardcore. Penggemar budaya pop. Introvert yang sangat rendah hati. Penggemar twitter yang ramah.”