Pengadilan Tinggi Vavuniya hari ini membebaskan empat tahanan politik Tamil yang telah ditahan selama beberapa tahun setelah dibebaskan berdasarkan persidangan mereka.
Menurut The Voice of the Voice, tahanan politik Nadasan Darumarasa dari Jaffna, Joseph Sibasrian dari Vavuniya, Nadarasa Sarveshwaran dari Kilinochchi dan Kanadasan dari Jaffna telah dibebaskan dari penjara Anuradhapura.
Di antara mereka adalah Nadsan Darommarsa, yang ditangkap atas dugaan terorisme berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Terorisme pada tahun 2013 saat menyelesaikan rehabilitasi satu tahun dan kembali ke kehidupan normalnya. Joseph Sebasrian ditangkap bersamanya dan kasusnya diajukan di Pengadilan Tinggi Vavuniya pada tahun 2018. Mereka dibebaskan hari ini, delapan tahun setelah mereka dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Vavuniya.
Sementara itu, Nadarasa Sarveshwaran ditangkap pada tahun 2016 berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Terorisme. Sebuah kasus diajukan terhadapnya di Pengadilan Tinggi Vavuniya pada tahun 2018. Hari ini pengadilan membebaskannya dan membebaskannya berdasarkan persidangan.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Vavuniya membebaskan Kanadasan, dosen Departemen Seni Rupa di Universitas Jaffna, atas tuduhan terlibat dalam perekrutan paksa ke LTTE.
Kanadasan, yang bekerja sebagai dosen musik di Universitas Jaffna setelah rehabilitasi, telah didakwa di Pengadilan Tinggi Vavuniya di bawah Undang-Undang Pencegahan Terorisme karena menculik orang secara paksa untuk kepentingan LTTE. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus itu dan pada tahun 2017 Pengadilan Tinggi Vavuniya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Putusan tersebut diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Setelah dua tahun sidang banding, pengadilan banding membatalkan hukuman seumur hidup pada 22 Juli 2020, dan mengizinkan dakwaan dipulihkan.
Kasus tersebut ditinjau kembali di Pengadilan Tinggi Vavuniya hari ini di hadapan Hakim Pengadilan Tinggi Vavuniya Ramanathan Kanan. Ramanathan Kanaan, Hakim Pengadilan Tinggi Vavuniya, menolak permintaan jaksa dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”