Indonesia adalah pasar ikan terbesar kedua di dunia. Dalam hal ini, larangan penggunaan jaring ikan pukat dan jaring pukat di Indonesia telah dicabut. Pada 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan Susie Budgiastudi melarang penggunaan jaring semacam itu untuk penangkapan ikan.
Alasan utama untuk hal ini adalah bahwa jaring ikan pukat dan pukat membantu menangkap lebih banyak ikan di laut. Selain itu, sumber daya laut sangat terpengaruh. Selanjutnya, keputusan Susie dipuji secara luas oleh peneliti kelautan dan pemerhati lingkungan. Namun hal ini menimbulkan tentangan keras dari para nelayan di daerah Bandura, Jawa. Mereka telah berinvestasi besar-besaran dalam jaring ini. Makanya Susie membuat pengecualian hanya untuk nelayan di daerah ini. Selain itu, dia memberi mereka kesempatan untuk beralih ke jaring ikan alternatif pada Februari 2020.
Sekarang, setelah pelarangan benar-benar dilonggarkan, nelayan sekarang dapat menggunakan jaring pukat dan jaring pukat seperti biasa. Menteri Perikanan yang sedang menjabat, Yeti Probowe, sibuk mencabut larangan jaring tersebut begitu dia menjabat. Satu-satunya pandangannya adalah bahwa perekonomian negara dipengaruhi oleh penurunan penangkapan ikan.
. “Penjelajah. Penggemar bacon yang ramah. Pecandu kopi setia. Gamer seumur hidup. Alcoholaholic bersertifikat.”