Sabtu, November 23, 2024
BerandaDuniaKabar buruk bagi orang asing yang tinggal di Sri Lanka

Kabar buruk bagi orang asing yang tinggal di Sri Lanka

Date:

Related stories

Pemberitahuan surat kabar baru telah diterbitkan merevisi jumlah penalti untuk orang asing yang tinggal di Sri Lanka setelah berakhirnya periode visa mereka.

Lembaran Negara Resmi dikeluarkan oleh Kementerian Keamanan Publik dan disetujui oleh Parlemen berdasarkan Pasal 23 (Bab 351) Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi.

Hukuman yang akan dijatuhkan

Dengan demikian, denda untuk tinggal antara 07 hingga 14 hari adalah $250 dan denda untuk lebih dari 14 hari adalah $500. Biaya visa telah disesuaikan.

“Jika overstay berlangsung antara tujuh (07) dan empat belas (14) hari dihitung dari tanggal berakhirnya visa asli, denda sebesar dua ratus lima puluh (250) dolar AS akan dikenakan sebagai tambahan biaya visa yang berlaku.

tanpa membayar denda apapun

Informasi yang meresahkan bagi orang asing yang tinggal di Sri Lanka Pemerintah menaikkan denda bagi orang asing

“Jika periode yang dihitung dari tanggal kadaluwarsa visa asli melebihi empat belas (14) hari, denda sebesar lima ratus (500) dolar akan dikenakan sebagai tambahan visa yang berlaku.

Menurut Lembaran Negara Resmi, “Setiap orang yang meninggalkan Sri Lanka dalam waktu tujuh (07) hari sejak tanggal berakhirnya visa asli dapat meninggalkan Sri Lanka tanpa menimbulkan penalti dengan membayar biaya visa yang berlaku di bandara.

GaleriGaleri

READ  Hujan deras yang belum pernah terjadi sebelumnya di Malaysia! 46 tewas dalam banjir

Latest stories