Pengadilan Jaffna memerintahkan penahanan 23 orang, termasuk 3 perempuan, selama 14 hari untuk mengendalikan perselisihan dua hari antara kedua belah pihak di desa Kubai Madi, di Jaffna.
Di desa Kubbai Madi di bawah kantor polisi Kubbai, perselisihan antara kedua belah pihak berubah menjadi bentrokan yang mengakibatkan kerusakan properti senilai ribuan rupee.
Polisi Coppai mendapat informasi tersebut
Berdasarkan informasi yang diterima Polsek Kopay atas kejadian tersebut, saat mendatangi dan melakukan penyelidikan, 23 orang ditangkap, termasuk 3 perempuan dari kedua belah pihak.
Para tahanan muncul di hadapan pengadilan
Laporan awal diajukan terhadap 23 orang di Pengadilan Jaffna Magistrate hari ini atas tuduhan penyerangan terhadap orang, menyebabkan kerusakan pada properti dan menghalangi polisi.
Hakim Jaffna A. A. Anandaraja yang mendengar permohonan polisi memerintahkan 23 orang tersebut ditahan hingga tanggal 22.
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”