TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md hari ini mengumumkan, 30 Desember, bahwa pemerintah secara resmi telah melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (REIT).
“Pemerintah akan mengumumkan status ormas FPI,” kata Mahfud dalam jumpa pers, Rabu, 30 Desember 2020.
Dalam jumpa pers ini, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, antara lain Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Mahfud menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas. Namun, mereka tetap melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan ketertiban umum, seperti memancing provokasi dan melakukan operasi penyisiran.
“Sesuai undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata Mahfud seraya menambahkan bahwa organisasi tersebut tidak memiliki legal standing.
Mahfud Md menegaskan kembali larangan tersebut REIT ditandatangani enam pejabat negara setingkat kementerian, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kapolri, dan Jaksa Agung.
Baca juga: Pembunuhan FPI; Komnas HAM Ungkap Pria yang Membawa Senjata Api di KM 50
EGI ADYATAMA
. “Penjelajah. Penggemar bacon yang ramah. Pecandu kopi setia. Gamer seumur hidup. Alcoholaholic bersertifikat.”