Sabtu, November 23, 2024
BerandaDuniaMantan presiden Bolivia itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara

Mantan presiden Bolivia itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara

Date:

Related stories

Pengadilan Bolivia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan presiden sementara Bolivia Junín Anez karena melanggar konstitusi La Paz.

Pemilihan presiden diadakan di Bolivia, sebuah negara Amerika Selatan, pada bulan November. Dalam hal ini, Evo Morales terpilih kembali sebagai presiden. Tetapi protes meletus di seluruh negeri terhadap Eo Morales, menuduh kecurangan suara. Morales berada dalam krisis ketika militer bergabung dengan warga sipil dalam perjuangan. Dengan demikian, Evo Morales mengundurkan diri.

Selanjutnya, ia memegang posisi wakil dan menjadi anggota oposisi di Parlemen. Gonen Anis mendeklarasikan dirinya sebagai presiden sementara. Namun dia tidak mengumumkan tanggal pemilihan umum. Kemudian, atas perintah pengadilan, pemilihan presiden diadakan pada bulan September. Kandidat mantan Presiden Evo Morales, Luis Arc, memenangkan kursi kepresidenan.

Sementara itu, mantan presiden sementara Gonen Anés ditangkap awal tahun ini karena merencanakan untuk menggulingkan rezim Yewu Morales dengan militer. Dalam kasus ini, pengadilan mempertimbangkan kasus kudeta terhadap Anas dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara karena melanggar konstitusi negara. Pengacaranya, Anas, mengatakan akan mengajukan banding atas hal ini.

Iklan

Latest stories