Jakarta. Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada hari Minggu karena diduga mengumpulkan biaya dari paket bantuan sosial pemerintah Covid-19 senilai Rp 5,9 triliun ($ 416 juta).
Dia adalah menteri kedua yang ditahan karena korupsi dalam waktu kurang dari dua minggu, setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo was arrested setibanya di Hawaii pada 25 November.
Juliari, 48 tahun, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu dan langsung ditahan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan menteri dan dua kaki tangannya diduga telah menerima setidaknya Rp 17 miliar ($ 1,2 juta) pungutan liar dari perusahaan yang memenangkan kontrak untuk pengadaan dan mendistribusikan paket bahan pokok untuk masyarakat miskin di Jakarta.
Juliari, anggota senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berkuasa, telah mengumpulkan Rp 10.000 dari setiap paket senilai Rp 300.000, kata Firli dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Selatan.
Juliari dibantu oleh dua perantara yang diidentifikasi sebagai Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, tersangka lain dalam kasus tersebut, katanya.
“Setiap paket bansos Rp 300.000 dipatok Rp 10.000 oleh MJS dan AW,” kata Firli merujuk pada tengkulak.
Antara Mei hingga November, keduanya mewakili Kementerian Sosial untuk menawarkan proyek tersebut kepada sejumlah kontraktor swasta dan membuat kesepakatan dengan mereka.
Proyek tersebut dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar yang disalurkan kepada dua orang pembantu dekat, kata Firli.
“Uang itu digunakan untuk membiayai pengeluaran pribadi JPB,” kata Firli tentang Juliari.
Pengadaan paket bansos tahap kedua dilaksanakan antara Oktober hingga Desember, dari mana menteri dan dua kaki tangannya telah mengumpulkan Rp 8,8 miliar, tambahnya.
Hukuman mati
Dalam beberapa kesempatan, Firli sebelumnya memperingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan pemerintah, dengan mengatakan bahwa menurut undang-undang antikorupsi, kejahatan tersebut dapat berisiko hukuman mati.
Ditekan lagi tentang undang-undang tersebut, dia menjawab: “Ya, kami memahami bahwa menurut Pasal 2 dan Bagian 2 Undang-Undang Anti Korupsi, kejahatan tersebut dapat dihukum mati.”
Setidaknya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk dua pengusaha yang diidentifikasi sebagai Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Empat menteri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka atau dihukum karena korupsi sejak Presiden Joko Widodo menjabat pada tahun 2014.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Menteri Sosial Idrus Marham sudah divonis.
Yang terakhir dinyatakan bersalah karena korupsi yang tidak terkait dengan pekerjaan kementeriannya, sementara Imam menjalani hukuman penjara karena menerima suap saat menjabat.
. “Penjelajah. Penggemar bacon yang ramah. Pecandu kopi setia. Gamer seumur hidup. Alcoholaholic bersertifikat.”