Paus Fransiskus memperkenalkan undang-undang baru yang akan mengkriminalisasi kejahatan yang dilakukan oleh para kardinal dan imam di Vatikan, serta penuntutan dalam kasus kriminal lainnya.
Paus Fransiskus, imam besar umat Kristen Katolik di seluruh dunia, tinggal di Kota Vatikan, sebuah negara Eropa.
Dia bekerja untuk mereformasi undang-undang Kota Vatikan untuk memastikan bahwa para kardinal di Kota Vatikan, termasuk para pendeta, bebas dari kejahatan dan para pelakunya diberi hukuman yang sesuai.
Dalam hal ini, Paus Fransiskus memperkenalkan undang-undang baru tersebut. Karenanya, dengan izin Paus, pengacara Kota Vatikan dapat menuntut dan menuntut para kardinal dan pastor yang telah melakukan tindak pidana.
Saat ini, hanya Pengadilan Kriminal Khusus Vatikan yang diketuai oleh tiga orang kardinal yang berwenang melakukan penyidikan tersebut. Dengan undang-undang baru ini, kekuasaan itu telah diambil.
Akibatnya, kasus kriminal terhadap para kardinal dan pastor diselidiki di seluruh dunia oleh pengacara yang sama yang menyelidiki kasus kriminal lainnya.
Demikian pula, Paus Fransiskus mengesahkan undang-undang yang mengumumkan rincian kepemilikan para kardinal di Vatikan.
Dia juga mengesahkan undang-undang yang melarang para kardinal atau pendeta menerima hadiah senilai lebih dari 40 euro.
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”