Ketuanya, Rimal, mengatakan menurut konstitusi, panitia mempunyai kewenangan mengumumkan tanggal pemilihan presiden setelah 17 Juli. Ratnayaka Sands menyebutkan.
KPU sudah mengumumkan pemilu akan digelar pada 17 September hingga 16 Oktober.
Dalam hal ini, presidennya mengatakan Komisi Pemilihan Umum akan bertemu dan memutuskan tanggal pasti pemilihan presiden.
Petisi telah diajukan
Ia menambahkan, “Daftar pemilu 2024 akan digunakan pada pemilu presiden tahun ini.
Ia menambahkan, “Pengerjaan penandatanganan daftar pemilih akan dilakukan dalam beberapa hari.”
Namun, permohonan pelanggaran hak asasi manusia diajukan ke Mahkamah Agung dengan tuntutan penundaan pemilihan presiden.
Permohonan yang diajukan pengusaha tersebut akan disidangkan besok (08) di hadapan sidang Mahkamah Agung yang beranggotakan lima orang dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.
Sementara itu, KPU juga menyatakan jika ada perintah yang menghalangi terselenggaranya pemilu presiden, maka tanggal pemilu tidak bisa diumumkan.
BERGABUNG DENGAN GRUP WHATSAPP KAMI UNTUK BERITA OLAHRAGA LEBIH LANJUT TERMASUK Kriket Bergabung sekarang |
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”