Sabtu, November 23, 2024
BerandaDuniaPemerintah memutuskan untuk mengubah RUU Kota Kolombo

Pemerintah memutuskan untuk mengubah RUU Kota Kolombo

Date:

Related stories

Kolombo (Berita pertama) Sore ini, Mahkamah Agung mengarahkan Jaksa Agung untuk mengusut jadwal amandemen RUU Zona Ekonomi Khusus Kolombo yang menjadi perbincangan di Tanah Air.

Petisi terhadap RUU tersebut disidangkan pada hari keempat di Mahkamah Agung hari ini.

Kuasa Hukum Tambahan Barsana Jamir, yang mewakili Jaksa Agung, mengatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa perubahan terhadap RUU tersebut dengan mengajukan permohonan.

Jaksa Agung tambahan juga menyerahkan dokumen ke pengadilan terkait amandemen tersebut.

Namun, sebelum tambahan Jaksa Agung dapat menyapa DPR, Romes de Silva, Penasihat Presiden yang mewakili Sekretaris Pemohon untuk Presiden, Dr BP Jayasundara, menyarankan agar pengadilan mengubah RUU tersebut.

Majelis hakim mengarahkan pengadilan untuk memeriksa amandemen yang diajukan oleh kedua belah pihak karena nasihat yang diberikan kepada Penasihat Presiden Romes de Silva, yang muncul atas nama Sekretaris Presiden, mungkin berbeda dengan masalah yang diajukan oleh Jaksa Agung tambahan yang muncul atas nama Jaksa Penuntut Umum. .

Penasihat Presiden Sanjiva Jayawardena hadir di pengadilan pagi ini atas nama Menteri Keuangan S.

Jaksa Penuntut Umum Prasana Jamil, yang hadir atas nama Jaksa Agung, mengatakan kepada panel lima hakim agung yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Jayanta Jayasuriya bahwa usulan Kawasan Ekonomi Khusus untuk kota pesisir adalah undang-undang yang melampaui undang-undang cukai setempat. serta hukum perpajakan. Hukum investasi saat ini, hukum pertanahan, dan hukum perdagangan.

Barsana Jameel mengatakan kepada DPR bahwa menurut konstitusi, kepala negara yang menjadi ketua parlemen, tiga angkatan bersenjata, angkatan bersenjata, dan kepala eksekutif negara, memiliki kewenangan untuk merampas tanah di wilayah pesisir untuk pemerintah. Dan isi laut.

READ  Mengalokasikan hari terpisah untuk siswa: pengumuman baru Taliban - Berita Kanyakumari | berita nagercoil

Jaksa Agung tambahan juga menyatakan bahwa kawasan ekonomi tersebut merupakan kawasan ekonomi khusus yang tidak tunduk pada pemerintah daerah, menandakan tidak ada pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk menolak penyerahan tanah kepada Pansus. Pelabuhan Kolombo.

Basasrah Jamil mengatakan, tidak ada yang salah dengan negara di kawasan ekonomi khusus ini yang akan dicanangkan dengan tujuan memajukan negara sejalan dengan kebijakan nasional.

Mendengar petisi ini ditunda hingga pukul sepuluh pagi besok.

Latest stories