Beberapa permohonan pemungutan suara melalui pos pada Pilpres 2024 telah ditolak, kata KPU.
Permohonan pemungutan suara melalui pos ditolak
Komisioner Pemilu Saman Sri Ratnayake mengatakan, sebanyak 736.589 permohonan pemungutan suara melalui pos telah diterima pada Pilpres 2024.
Ia menambahkan, sebanyak 24.268 permohonan pemungutan suara melalui pos ditolak, dan total 712.321 calon berhak memilih melalui pemungutan suara melalui pos.
Ia juga mengatakan, pendistribusian surat suara untuk pemungutan suara melalui pos akan dilakukan pada 26 Agustus mendatang.
KPU melaporkan, diberikan kesempatan untuk menentukan suara melalui pos selama tiga hari pada minggu pertama bulan September.
Terkait hal ini, Ketua KPU memberikan komentar kepada media.
Ketua Komisi Pemilihan Umum
“Proses penerimaan permohonan pemungutan suara melalui pos kini telah selesai. Proses penandaan surat suara asli melalui pos akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan dan awal bulan depan akan dilakukan persiapan pada tanggal 26 bulan ini distribusi ke organisasi terkait.
“Pemungutan suara Pilpres dilakukan melalui pos pada tanggal 4, 5, dan 6 September. Tanggal 4 September juga dialokasikan kepada sekretariat daerah, kantor pemilu, dan kepolisian untuk menentukan pemungutan suara melalui pos.”
Sementara itu, ia lebih lanjut menginformasikan bahwa tanggal 11 dan 12 September telah ditetapkan sebagai tanggal tambahan bagi mereka yang tidak dapat memilih melalui pos dan pengaturannya telah dibuat untuk hal tersebut.
Pemilihan presiden 2024 dijadwalkan pada 21 September. 39 kandidat juga menyerahkan surat nominasinya.
Lancashire mengetahui berita lokal dan asing secara instan saluran WhatsApp Bergabung di h |
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”