Perancis telah menjadi negara pertama yang memasukkan hak aborsi dalam konstitusinya.
Perempuan di Perancis telah lama memperjuangkan hak legal untuk melakukan aborsi. Sementara itu, Presiden Prancis Emmanuel Macron berjanji akan menerapkan hal tersebut menjadi undang-undang. Oleh karena itu, pemungutan suara dilakukan dalam serangkaian sesi yang diadakan di Parlemen Prancis. Dengan tiga perlima mayoritas yang dibutuhkan untuk meloloskan RUU tersebut, RUU aborsi mendapat 780 suara mendukung dan 72 suara menentang. Atas dasar ini, diumumkan bahwa RUU aborsi telah disetujui dengan dukungan yang sangat besar. Ribuan perempuan dan aktivis sosial menyambut dan merayakan hal ini. Berbicara untuk menyambut RUU tersebut, Perdana Menteri Perancis Gabriel Attell mengungkapkan kebahagiaannya dengan mengatakan, “Tubuh Anda sekarang menjadi milik Anda.” Perancis menjadi negara pertama yang memasukkan hak aborsi dalam konstitusinya. Meski banyak orang yang terus mendukungnya, banyak organisasi sayap kanan yang menentang RUU tersebut.
Di India, aborsi dianggap ilegal hingga tahun 1971. Setelah itu, sebuah komite khusus dibentuk di bawah kepemimpinan Shantilal Shah dan penyelidikan dilakukan. Kesimpulannya, komite merekomendasikan diperbolehkannya aborsi dengan pedoman tertentu. Menurut MTP (Penghentian Medis Kehamilan), dokter bersertifikat hanya dapat melakukan aborsi di bawah bimbingan yang tepat dan hal tersebut berlaku hingga saat ini.
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”