Jaksa Agung M. kata Samaran.
Penetapan tersebut dikeluarkan saat kasus tersebut disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Vavuniya, di hadapan Hakim Devarasa Subageni.
Kemudian, saat berkomentar kepada media, kuasa hukum presiden, M. A. Samandran mengatakan ini.
Terkait hal ini, lanjut dia,
“Sementara pengadilan telah mengizinkan pemujaan dilakukan di Bukit Vedukunari, pemujaan dilakukan di sana kemarin.
perintah pengadilan
Namun, dilaporkan bahwa barang-barang berhala dan puja dari Bukit Vedukunari berada di bawah kendali polisi sehubungan dengan pemujaan yang dilakukan di sana tanpa berhala.
Setelah memeriksa permohonan tersebut, hakim Vavuniya memerintahkan polisi untuk menguduskan kembali berhala yang diambil dari bukit Vedukunari di tempat yang sama dan menyerahkan barang pooja tersebut kepada pihak terkait.
Selain itu, Qadi juga memerintahkan pentahbisan kembali berhala di bawah pengawasan Departemen Purbakala.
Janji temu
Pengadilan juga memerintahkan polisi untuk tidak mengganggu pioja dan hanya melakukan pengawasan keamanan.
Selain itu, perintah diberikan untuk mempercepat penangkapan tersangka yang terlibat dalam perusakan berhala di Bukit Vedukunari.
Sementara itu, persidangan terkait insiden ini ditunda hingga 17 Mei.”
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”