Madurai: Cabang Madurai dari Mahkamah Agung telah memerintahkan larangan menyiarkan program pornografi dan iklan pornografi di televisi.
Petisi Kesejahteraan yang Diajukan oleh Sakadivarajah dari Rajapalayam, Distrik Verodunagar:
Saluran “TV” menampilkan pornografi yang tidak diinginkan dalam berbagai iklan, termasuk kondom, maskara, es krim, parfum, dan pakaian dalam. Menyiarkan ini tanpa terlebih dahulu tidak baik untuk masyarakat yang beradab.
Untuk bioskop, sertifikat audit jenis ‘U, A, U A’ diterbitkan. Menyadari hal ini, wanita dan anak-anak menghindari beberapa film dan teater, dan orang-orang menonton acara TV bersama keluarga mereka. Iklan yang mengandung pornografi mempengaruhi pikiran anak. Serangan seksual mengarah pada kekerasan, dan iklan pornografi harus dilarang ditayangkan di “TV”.
Iklan harus menjalani pemeriksaan sebelumnya. Tindakan harus diambil terhadap saluran “TV” yang menyiarkan program dan iklan semacam itu, yang melanggar aturan.
Mengarahkan pemerintah pusat dan negara bagian untuk merumuskan mekanisme pengaduan dan penyelesaian.
Juri n. Kerupakaran, b.
புகழேந்தி
Urutan Sesi:
Larangan sementara atas penyiaran program cabul dan iklan pornografi di televisi.
Iklan
“Faithful maker. Award-winning bacon nerd. Social media maven. Pop culture evangelist. Evil zombie guru.”