Menurut konstitusi, pemilihan presiden akan diadakan setelah 17 September, menurut Wakil Direktur KPU, R.M.L. kata Ratnayake.
Hal ini disampaikannya saat keikutsertaannya dalam wawancara khusus dengan media kemarin (16).
wewenang panitia
Juru bicara resmi KPU menyatakan pemilihan presiden akan diumumkan pada akhir bulan ini, dan KPU berwenang mengumumkan tanggal pemilu sejak tengah malam tadi (16).
Ia mengatakan, tanggal-tanggal tersebut akan ditentukan sesuai dengan fakta-fakta yang terkandung dalam UUD dan UU Pilpres, dan tanggal-tanggal acara terkait pilpres tidak akan diubah dengan alasan lain apa pun.
Referendum
Ia menyatakan, tanggal pemilu presiden sudah jelas tercantum dalam konstitusi, sehingga pemilu harus dilaksanakan antara 17 September hingga 16 Oktober.
Ratnayake menegaskan bahwa penerimaan nominasi pemilu presiden harus dilakukan dalam waktu 16 hingga 21 hari sejak tanggal pengumuman pemungutan suara, dan pemilu harus diadakan dalam waktu 4 hingga 6 minggu sejak tanggal penerimaan.
IBC Tamil untuk mengetahui berita secara instan saluran WhatsApp Bergabung…! |
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”