Mayor Jenderal Sanjiwa Munasinghe, Sekretaris Kementerian Kesehatan Sri Lanka menyatakan bahwa mengkritik kebijakan kesehatan pemerintah dan memposting komentar di media merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Institusi.
Dia juga menekankan bahwa tindakan disipliner yang ketat akan diambil terhadap mereka yang membuat komentar tersebut.
Mayjen Sanjiwa Munasinghe, Sekretaris Kementerian Kesehatan, mengeluarkan pernyataan bertajuk “Media Commentary”. di dalamnya,
Pemberitahuan ini telah dikeluarkan untuk semua sekretaris kesehatan kabupaten, kepala semua lembaga Kementerian Kesehatan, semua manajer layanan kesehatan kabupaten, tenaga kesehatan departemen dan semua tenaga kesehatan.
Ia menilai keputusan tersebut diambil terkait hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan dan lembaga kesehatan lainnya melalui kritik terhadap kebijakan kesehatan pemerintah.
Dia memperingatkan bahwa tindakan keras akan diambil berdasarkan Undang-Undang Perusahaan terhadap pejabat kesehatan yang sekarang mengomentari kebijakan kesehatan pemerintah kelas atas.
“Praktisi Internet. Guru zombie total. Pecandu TV seumur hidup. Pelopor budaya pop yang rajin.”